Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kedepankan Tilang Elektronik, Operasi Zebra Semeru 2022 di Gresik Dimulai

| Oktober 03, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-10-03T10:13:17Z



Liputanphatas.com || Gresik – Operasi Zebra Semeru 2022 digelar mulai 3 Oktober 2022. sampai 16 Oktober 2022,Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Semeru 2022 akan dilaksanakan di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebutkan Operasi  Zebra Semeru 2022 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema “tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.”.

Mekanisme Operasi Zebra Semeru 2022 dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan e-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,"ucap AKBP Nur Azis, Kapolres Gresik, Senin(03/10/2022).

Sementara Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menambahkan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.

“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” kata AKP Agung.

Berikut ini 14 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Semeru;

1.Melawan Arus (Pasal 287
UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan/LLAJ).

2.Berkendara di Bawah
Pengaruh Alkohol (Pasal
293 UU LLAJ).

3.Menggunakan HP saat
Mengemudi (Pasal 283
UU LLAJ).

4.Tidak menggunakan helm
SNI (Pasal 291).

5.Mengemudikan kendaraan
tanpa sabuk pengaman
(Pasal 289).

6.Melebihi Batas Kecepatan
(Pasal 287 Ayat 5).

7.Berkendara di Bawah
Umur, Tidak memiliki SIM
(Pasal 281).

8.Kendaraan Roda Dua yang
Tidak Dilengkapi
Perlengkapan Standar
(Pasal 285 Ayat 1).

9.Kendaraan bermotor
roda empat atau lebih
yang tidak
10.Memenuhi persyaratan
layak jalan(Pasal 286).

11.Sepeda motor
berboncengan lebih dari
dua orang (Pasal 292).
12.Kendaraan bermotor yang
tidak dilengkapi STNK
(Pasal 288).
13.Melanggar Bahu Jalan
(Pasal 287).

14.Kendaraan Bermotor yang
Memasang Rotator atau
Sirene yang Bukan
peruntukannya
khususpelat hitam (Pasal
287 Ayat 24). (Red).


Editor: Bairi.


×
Berita Terbaru Update