Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bhabinkamtibmas Polsek Dentim bersama Dinas Kesehatan Lakukan Pembinaan Terhadap Apotik

| Oktober 27, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-10-27T09:57:35Z


Liputanphatas.com || Dantim - Bhabinkamtibmas Bersama UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur Melaksanakan Pembinaan Terhadap Apotik

Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Aiptu Made Sukri Padmawati bersama UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur melakukan Kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran obat sirup ke apotik yang ada di wilayah Kesiman yang diduga mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut, Kamis (27/10/22) Pagi.

Kegiatan ini langsung dipimpin Lurah Kesiman. Adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu Tim Puskesmas II Denpasar Timur, Staf Kelurahan Kesiman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP Kota Denpasar, Linmas Kelurahan Kesiman, Staf Camat Denpasar Timur.



Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terkait dengan produk obat-obatan yang boleh dan tidak boleh beredar di Apotik-Apotik terkait dengan adanya kasus penggunaan Obat Cair atau Sirup pada anak, dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif
Atipikal (GGAPA).

Pada saat kegiatan ini berlangsung ada beberapa Apotik yang menjadi pengawasan di wilayah Kelurahan Kesiman antara lain Apotek Sugosha Jln. Sedap Malam, Apotek Pradipta Jln. Sedap Malam, Apotek Husada Farma Jln. Sedap Malam, Apotek Multi Farma Jln. Wr.Supratman, Apotek Karya Mulia Medika Jln. Wr.Supratman, Apotek Sumber Farma Jln. Wr.Supratman, Apotik Indobat di jln. Wr. Supratman, Apotik Sad Dasa jln. Wr. Supratman.

Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta S. sos., mengatakan, Jajaranya akan terus melaksanakan Sosialisasi dan Pengawasan terkait Obat Jenis Sirup dimana oleh Pemerintah telah ditarik Peredarannya (Sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI).

"Pembinaan dan pengawasan obat jenis sirup yang kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan untuk sementara penggunaan obat cair atau sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan di larang,"pungkasnya. (ATK).
×
Berita Terbaru Update