Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik 90 Kilo Sabu dan 13 Kilo Ganja Diamankan Polrestabes Surabaya

| Agustus 18, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-08-18T09:45:12Z



Liputanphatas.com || SURABAYA -Tangkapan besar dengan jumlah barang bukti berat keseluruhan 90,7 kilogram gram sabu serta 13 kilogram ganja didapat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari delapan tersangka.

Sedianya, sabu dan ganja sebanyak itu akan diedarakan di seluruh wilayah Jawa Timur khusunya Surabaya.

Pengungkapannya berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka RM dibekuk di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing miliknya,” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, Kamis (8/8/2022).

Kapolres Yusep Gunawan menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Dari pengembangan, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa.

Dari tiga tersangka ini, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram,” imbuh Kapolrestabes.

Kepada anggota, ketiga tersangka itu mengaku baru saja mengambil barang haram sabu dari seseorang di sebua hotel di Pekanbaru Riau.

Pengembangan kemudian dilanjutkan, pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

Keduanya mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, dan sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tambah Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,”

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

Delapan Pelaku, oleh Polisi akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Red).


Editor/Publisher: Bairi

×
Berita Terbaru Update