Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Jagiran dan Bogen Surabaya, Dua Orang Dibekuk Polisi

| Agustus 31, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-08-31T07:28:16Z



Liputanphatas.com || SURABAYA - Polsek Tambaksari Surabaya kembali membekuk pelaku perjudian burung dara didua wilayah di Surabaya. Tempat itu sebelumnya juga sudah dilakukan penertiban oleh aparat Kepolisian yakni di Jalan Jagiran Surabaya dan Bogen I Surabaya.

Dua pemain judi diamankan berinisial, M.A (35) Tahun asal Jalan Karang Gayam I Surabaya dan D.A (52) Tahun asal Jalan Bogen Gg.Il Surabaya.

Keduanya diamankan petugas saat Kapolri memerintahkan seluruh jajaran hingga kebawah memberantas semua aktifitas terkait judi.

Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian burung dara / Merpati, maka anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan serta pendalamam tentang informasi perjudian diwilayah itu.

Hingga pada Senin, 22 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Jagiran Surabaya dan Jalan Bogen I Surabaya Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji dan Kanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi, melakukan penggrebekan.

"Hasil dari penggrebekan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang pada saat itu melakukan perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan,” jelas Kompol Ari Bayiaji, Rabu (31/8/2022).

Selain Keduanya, juga dapat disita barang yang berkaitan dengan perjudian yakni butung merpati aduan, 1 buah kentongan dan uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunai
Rp.75.000, disita dari tersangka DA.

Pada saat dibekuk, keduanya mengakui jika melakukan perjudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung Merpati.

Kedua pelalu dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tambaksari
untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, kentongan, uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunai Rp.75.000, disita dari tersangka D.A. dan Burung merpati Aduan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusuf Gunawan mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang menindak tegas segala jenis perjudian.

"Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri, Kapolda Jatim serta Kapolrestabes Surabaya agar menindak setiap jenis perjudian dan mengamankan pelakunya,” kata Fakih. (Red).



Editor/Publisher: Bairi.

×
Berita Terbaru Update