Liputanphatas.com || Surabaya - Tiga orang diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya terkait peredaran Narkotika dalam jumlah besar. Mereka, dua orang pengedar dan satu ikut serta membantu.
Tiga orang itu, Yudi Antono (40), warga Jalan Kaljudan Taruna Surabaya, Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru Surabaya atau kost di Bendul Merisi Selatan Surabaya, dan Tri Juni Parudin (28) asal Dsn.Madureso Ds.Madureso Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, dari ungkap narkoba jaringan internasional ini, anggota berhasil amankan sabu sebanyak 36,276 Kg, Ekstasi sebanyak 4997 butir dan obat keras atau pil koplo ada yang double L, ada sebagian Y sebanyak 11.509.000 butir.
Pengungkapannya bermula dari Satresnarkoba Tanjung Perak lebih dulu amankan tersangka pertama bernama Yudi Antono di Mulyorejo Surabaya kemudian dikembangkan.
Pada Selasa, 09 Agustus 2022 sekira pukul 11.15 WIB, didalam kamar Kost di Kalijudan ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 6,165 Kg, jenis Pil Extacy dengan Jumlah 4.987 butir, serta obat keras jenis Pil LL dan Y jumlah 209,000 butir.
“Saat kita tanya barangnya dari siapa, dari keterangan Yudi, mengedarkan sabu dengan cara mendapat perintah dari Agus. Lalu anggota kembali amankan saudara Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya. Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto,” jelas Anton, Selasa (16/8/2022).
Atas info itu, kumudian anggota menuju ke Mojokerto dan menangkap kembali tersangka lain yakni, Tri Juni di Dawar Blandong, Mojokerto.
Dari dalam rumah Tri Yuni itulah pada, Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.
“Kerja keras semua rekan-rekan dari narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jika kita proyeksikan dari semua barang bukti yang ada ini mampu menyelamatkan sebanyak 6 juta jiwa manusia di Indonesia, mudah-mudahan ini menjadi kado terindah untuk hari kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuh Anton.
Kapolres menambahkan jika tiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 1 9 6 pasal 98 dan pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sementara, peran ketiga jaringan internasional ini, Yudi dan
Agus sebagai pengedar. Sementara, Juni Farudin yang dititipi dan dapat imbalan 5 juta. Mereka mengaku sudah 5 kali mendapat barang secara ranjau,” pungkas AKBP Anton. (Red/ATK).
Editor/Publisher: Bairi