Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perempuan Muda Bantu Pacar Curi Motor, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari

| Juli 22, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-07-22T16:58:14Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Aksi pencurian motor di Warkop Jaya Jalan Kembang Kuning 47 Surabaya, diungkap oleh Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Bahkan satu pelakunya seorang wanita pacar dari pelaku laki-laki.

Pelakunya, J R (23) Tahun 05 asal Jalan Gubeng Masjid dan NM (21) Tahun perempuan asal Jalan Menur Surabaya. Keduanya terbukti melarikan motor milik BH, warga yang tinggal di Manukan Tirto, Surabaya.

Tersangka JR sempat jadi bulan-bulanan warga, menghajarnya ketika kepergok dan diamankan warga usai mencuri motor.

Dalam melancarkan aksi curi-curi,
pelaku JR merusak kunci setir sepeda motor milik korban setelah berhasil langsung dilarikan oleh pelaku. Pelaku sendiri saat itu parkir didepan Warkop Jaya Kembang Kuning 47 Surabaya.

Pelaku yang datang lalu merusak kunci setir motor milik korban. Setelah berhasil pelaku membawa pergi tanpa sepengetahuan dengan cara mendorong motor tersebut.

Apesnya, setelah didorong sekitar 5 hingga 10 meter, diketahui oleh korban dan pelaku JR dikejar dan tertangkap,” sebit saja Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Tegalsari, melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, Jumat (22/7/2022).

Warga juga, saat itu mengamankan pacarnya yang berinisial NM. Setelah keduanya diamankan, Reskrim Polsek Tegalsari langsung menuju lokasi guna mengamankan nyawa dua pelaku dari amukan warga.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek guna proses lanjut. Dari hasil interogasi pelaku melakukan pencurian tidak sendiri melainkan juga dibantu satu teman lainnya berinisial IT (DPO). 

“Yang DPO saat ini masih kita lakukan pengejaran,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji.

Barang bukti yang disita dari Pelaku berupa, kunci T dan motor Honda Beat nopol L6496 AAA. Polisi menjerat keduanya dengan Tindak Pidana Pencurian pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana. (Ri).


Editor/Publisher: Bairi.

×
Berita Terbaru Update