Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Simpan 36 Poket Sabu, Driver OJOL Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

| Juni 16, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-06-17T05:56:53Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Seorang Driver Ojek Online (OJOL) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Pasalnya saat digeledah oleh Satresnarkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ditemukan sejumlah barang bukti.

Akp Hendro Utaryo selaku Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjelaskan bahwa, penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (27/05/2022) sekira pukul 07.00 Wib, atas dasar aduan dan informasi dari warga sekitar, terkait kecurigaan mereka, bahwa pria inisial RS bin M ini telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Hingga pada akhirnya pria yang sehari-hari jadi Driver Ojek Online ini kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya, Jl. Dharmawangsa, Surabaya," ucapnya kepada Media Liputanphatas.com, Kamis (16/06/2022).  

Ke 36 poket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut adalah (masing-masing dengan berat bruto), 1,10 gram 1 buah klip, 0,40 gram 2 buah klip, 0,34 gram sebanyak 4 buah klip plastik, 0,32 gram 3 buah, 0,30 gram 1 buah, 0,14 gram 9 buah klip dan terbanyak dengan berat 0,16 gram 16 buah klip plastik. Sehingga berat total mencapai 8,34 gram.

Selanjutnya, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 Unit handphone Samsung J7 Pro warna hitam dengan simcard.

Akp Hendro Utaryo menambahkan, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka RS Bin M digelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan dan pengembangan.

"Terkait pasal, RS Bin M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (Jay/Man)
×
Berita Terbaru Update