Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Kembali Terima 30 Narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya

| Mei 26, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-05-26T07:35:58Z


Liputanphatas.vom II PAMEKASAN- Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, kembali terima 30 (Tiga Puluh) Narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Rabu 25 Mei 2022, pagi.

Mereka semua adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-1406 tanggal 25 Mei 2022.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto membenarkan, bahwa ke-30 Narapidana ini adalah sebagai upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib di Rutan Kelas I Surabaya.

"Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib dan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan," jelasnya pada awak media.

Yan sapaan akrabnya Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan menambahkan, dari 30 Narapidana yang pihak nya terima ini di wajibkan dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Hal itu merupakan peraturan yang nantinya mereka wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana.

"Dan tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada," tambahnya.

Hal senada yang di sampaikan Ka.KPLP Basuki Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menambahkan proses penerimaan Narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19.

"Kami tetap mewajibkan para Narapidana baru untuk tetap menggunakan masker dan kami melakukan Swab Antigen kepada 30 Narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan dibantu Regu pengamanan terhadap 30 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling. (ATK).


Editor: Sabairi.
×
Berita Terbaru Update